TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer menyatakan pihaknya kali ini memeriksa 3 orang pejabat BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Saksi yang diperiksa yaitu II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Selain II, penyidik juga memeriksa RU selaku Deputi Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan dan INS selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor: Ini Fungsi Program Return To Work BPJS Ketenagakerjaan
Ia menyampaikan pemeriksaan kali ini untuk mendalami dugaan unsur korupsi di balik kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," tukas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021) lalu.
Sempat Singgung Adanya Kerugian Negara Rp 20 Triliun
Kejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun.
Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.