News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Soal Gugatan yang Dilayangkan Partai Demokrat, Darmizal: Kami Nikmati Dulu Indahnya Ramadan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai. Tribunnews/Herudin

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Darmizal, belum bersedia memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat ke para inisiator KLB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Darmizal mengatakan, saat ini pihaknya masih ingin menenangkan diri mengingat bulan suci Ramadan baru saja tiba.

"Karena kita baru masuk awal Ramadhan, jadi agak tenang dulu menikmati indahnya suasana dalam menjalankan ibadah puasa dan sholat," tutur Darmizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (14/4/2021).

Baca juga: Demokrat Akhirnya Gugat 12 Bekas Kadernya yang Gelar KLB Ilegal, Begini Respon Darmizal

Lantas dirinya mengatakan, akan terus mengikuti saran atau arahan Moeldoko yang pada saat KLB terpilih sebagai ketua umum.

Karena kata Darmizal, Moeldoko merupakan sosok pemimpin yang setia dan memiliki integritas tinggi serta mempunyai rasa kesetiakawanan.

"Karena pak Ketum Moeldoko adalah Jenderal yang santri, kita ikut cara dan gaya beliau dalam melakukan aktifitas," katanya.

Baca juga: Rencana Reshuffle Kabinet, Demokrat: Jika Bantu Mengatasi Krisis, Kami Akan Dukung

Sebelumnya, penggagas KLB Partai Demokrat Darmizal mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya saat ini untuk menanggapi adanya gugatan tersebut adalah melakukan diskusi terlebih dahulu secara internal.

Pasalnya kata dia, persoalan itu merupakan permasalahan hukum yang juga harus dibahas dengan tim kuasa hukum.

"Karena hal tersebut terkait masalah hukum, kami diskusikan dulu dengan team lawyer," kata Darmizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).

Nantinya kata Darmizal, apabila proses diskusi tersebut telah menghasilkan sebuah keputusan, pihaknya akan menyampaikan kepada awak media melalui anggota tim pengacaranya, Rahmad.

"Segera abang sampaikan, nanti Rahmad yang akan jelaskan," tukasnya.

Baca juga: Kata Moeldoko, Jokowi Berharap Menterinya Tak Ditangkap KPK Lagi

Diketahui, Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).

Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.

Baca juga: Diduga Lakukan Maladministrasi, Kader Demokrat Laporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman

Hal itu didasari mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.

"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.

Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.

Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.

"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini