"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi."
"Ke depan, sesuai janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi."
"Kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," tukas dia.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.
Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.
Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.
Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
Panduan mengakses pendaftaran SIM online:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.