News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Hadapan Mahfud MD, Ketua AJI Ungkap Ada 84 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2020

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Jurnalis meletakkan ID Pers di atas poster saat jurnalis se-kota Medan berunjukrasa di depan kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim membahas masih tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sasmito mengatakan meskipun Undang-Undang Pers sudah baik dan sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, faktanya angka kekerasan terhadap jurnalis masih sangat tinggi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: LPSK Pastikan Beri Perlindungan Jurnalis TEMPO yang Jadi Korban Penganiayaan

"Jadi di tahun 2020 AJI mencatat ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus itu kita susun berdasarkan pedoman penanganan kasus yang disusun oleh Dewaj Pers. Jadi yang tidak berkaitan dengan pemberitaan tidak kita catat, itu kita akan berikan kecelakaan. Jadi 84 ini murni kasus kekerasan terhadap jurnalis," kata Sasmito.

Namun, kata dia, ironinya dari 84 kasus tersebut sebagian besar terduga pelakunya dari kalangan aparat Kepolisian.

"Walaupun kemarin kita cukup apresiasi Pak Kapolri ketika ada Surat Telegram keluar terus diprotes teman-teman pers langsung dicabut," kata Sasmito.

Baca juga: Aturan Internal Polri Harus Berdasar UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Prinsip Akuntabilitas

Di hadapan Mahfud, Sasmito juga mengungkapkan sejumlah kasus di antaranya kasus Pemred Banjar Hits Diananta yang meski kasusnya sudah diselesaikan secara etik di Dewan Pers namun kasusnya dilanjutkan hingha divonis pengadilan.

"Ini tentu kita tidak ingin kasus serupa terulang kembali," kata Sasmito.

Sasmito juga mengungkapkan di luar kasus kekerasan terhadap jurnalis, kini mulai banyak terjadi serangan-serangan digital terhadap kalangan pers.

"Jadi teman-teman banyak yang mengalami doxing, diretas webnya, beberapa sudah kita laporkan tapi ini tidak tertangani di Kepolisian. Sampai sekarang beluk ada tersangka. Dan terbaru kasus jurnalis Tempo di Surabaya yang sedang melakukan investigasi, berusaha memverifikasi, mengkonfirmasi narasumber mengalami kekerasan yang itu juga pelakunya diduga dari aparat," kata Sastmito.

Baca juga: Ketua DPD RI: Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis!

Sasmito mengatakan sampai saat ini ada tujuh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sudah dilaporkan kepada kepolisian.

Empat di antaranya, kata dia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tiga kasus di Makassar.

Namun, kata dia, hingga saat ini kasus-kasus tersebut belum diusut.

Untuk itu AJI mendorong Kapolri mengeluarkan surat edaran perlindungan terhadap teman-teman jurnalis supaya kasus kekerasan tidak terulang lagi.

"Dalam jangka panjang kita berharap Kapolri membuat peraturan Kapolri yang menindaklanjuti MoU dari Dewan Pers supaya personelnya lebih takut. Kalau Pak Kapolri yang mengeluarkan peraturan kan mereka akan takut semuanya," kata Sasmito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini