Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nyatakan Guru Supriyani Tak Terbukti Bersalah Aniaya Anak Polisi dan Divonis Bebas

Guru Supriyani yang dituding menganiaya muridnya sendiri yakni seorang anak polisi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim Nyatakan Guru Supriyani Tak Terbukti Bersalah Aniaya Anak Polisi dan Divonis Bebas
Tribun Sultra
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. - Guru Supriyani yang dituding menganiaya muridnya sendiri yakni seorang anak polisi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bebas guru Supriyani yang dituding menganiaya muridnya sendiri yakni seorang anak polisi.

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim atau WH dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Majelis hakim juga membebaskan guru honorer di SD Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra tersebut dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian, memulihkan hak-hak Supriyani dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Berita Rekomendasi

Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujar Hakim Stevie.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” imbuhnya. 

Baca juga: Air Mata Supriyani Tak Bisa Terbendung, Ungkap Beratnya Jalan yang Dilalui dari Awal Kasus

Adapun, sidang putusan vonis tersebut dipimpin oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Namun, JPU tetap menyatakan Supriyani bersalah karena melakukan pemukulan terhadap muridnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas