Hakim Nyatakan Guru Supriyani Tak Terbukti Bersalah Aniaya Anak Polisi dan Divonis Bebas
Guru Supriyani yang dituding menganiaya muridnya sendiri yakni seorang anak polisi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Kendati demikian, JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.
Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
Supriyani Akui Tak Simpan Dendam
Sebelumnya, Supriyani mengungkapkan dirinya tak menyimpan dendam dengan keluarga Aipda WH yang menuduhnya memukuli anak mereka.
Dia bahkan berharap, hubungan keluarganya dengan Aipda WH tetap terjalin seperti dulu usai kasus ini selesai di persidangan.
Ungkapan tersebut disampaikan Supriyani setelah rangkaian pembuktian kasus yang menjeratnya di persidangan PN Andoolo Konawe Selatan.
"Kalau saya tidak ada dendam ya dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam diantara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkapnya saat ditemui Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Mudah-mudahan kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," lanjut Supriyani.
Sebagai informasi, Supriyani dan keluarga Aipda WH merupakan warga Kecamatan Baito Konawe Selatan.
Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito tempat anak Aipda WH bersekolah.
Desa tempat tinggal mereka hanya bersebelahan jaraknya sekitar 1 kilometer.
Supriyani tinggal di Desa Wonua Raya, sementara keluarga Aipda WH tinggal di Desa Wonua.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari)