Dirinya menyebut dengan adanya pergantian kata invetigative interview itu membuat kesan lebih humanis, dan juga diterapkan untuk mengorek informasi dari yang disangkakan.
Kelima, perlunya penyediaan ruang khusus wawancara atau interview yang layak untuk mencegah penyiksaan.
"Kerap banyak laporan yang mengalami kaki dijepit meja, jempol kaki diinjak kursi, jadi tidak ada lagi itu," ungkapnya.
Selanjutnya, peningkatan sistem scientific criminal investigation dalam pengungkapan kasus atau perkara tindak kejahatan.
Dirinya mencotohkan, dengan begitu maka tidak diperlukan lagi kekerasan untuk meminta pengakuan dari pelaku, yakni hanya dengan pemanfaatan alat bukti lain.
Ketujuh, diperlukan evaluasi kelayakan tempat penahanan di kantor-kantor kepolisian.
Karena dirinya menilai, selama ini tempat penahanan di kantor kepolisian kerap dijadikan tempat praktik penyiksaan.
Terakhir yakni, penguatan kewenangan lembaga eksternal untuk pengawasan dan proses hukum praktik penyiksaan.
Lembaga eksternal yang dimaksud Ardi yakni ada Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa lembaga HAM lainnya.