TRIBUNNEWS.COM - Satu hal yang kerap dijumpai saat melakukan pendaftaran sekolah kedinasan maupun CPNS yakni terkait permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK.
Tak sedikit peserta yang baru pertama kali mendaftar menemukan kendala terkait dengan NIK dan nomor KK.
Kendala tersebut umumnya berupa NIK dan nomor KK tidak ditemukan, atau bisa juga NIK dan nomor KK tidak sesuai.
Lantas, bagaimana solusi dari permasalahan tersebut?
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Dibuka hingga 30 April 2021, Simak Persyaratannya
Baca juga: Sudah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Bisakah Ikut Pendaftaran CPNS/PPPK?
Kementerian PANRB, melalui akun Instagramnya @kemenpanrb menerangkan NIK dan nomor KK merupakan hal utama dalam mendaftar sekolah kedinasan.
Bagi pelamar sekolah kedinasan yang mengalami kendala terkait dengan permasalahan tersebut, maka diimbau untuk segera mengurusnya.
Caranya, yakni dengan datang ke Dukcapil setempat sesuai dengan alamat KTP.
Di sana, pelamar bisa mengajukan permohonan perbaikan data.
Adapun layanan helpdesk Ditjen Dukcapil yang bisa dihubungi yakni, Call Center 1500537 atau WhatsApp 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2021 di dikdin.bkn.go.id, Siapkan KTP hingga KK
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga telah menghadirkan fitus layanan helpdesk di portal https://dikdin.bkn.go.id.
Beberapa permasalahan yang akan dibantu melalui fitur tersebut salah satunya terkait dengan data diri.
Pelamar yang NIK dan Nomor KK-nya tidak ditemukan bisa mengakses https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/nik_dan_kk, kemudian mengisi form.
Setelah memilih tombol SUBMIT, maka akan diarahkan untuk menghubungi Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di daerah masing-masing.