Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan larangan mudik Idul Fitri di tahun 2021.
Seperti diketahui, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan mudik dimulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan berlaku untuk semua moda transportasi. Dari moda transportasi darat, laut, udara, dan juga kendaraan pribadi.
Adanya larangan mudik ini dibuat sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Bamsoet: Tidak Mudik, Pengendalian Diri yang Berbuah Berkah
Namun, adanya aturan ini rupanya digunakan sebagai momentum berbagai PO bus AKAP untuk melakukan penyesuaian harga tiket.
Penyesuaian tarif yang dilakukan PO bus AKAP ini bertujuan untuk meng-cover masa larangan mudik, di mana PO tidak mendapatkan pemasukan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait hal tersebut.
Baca juga: Jelaskan soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Jokowi Ungkap 4 Tren Kenaikan Kasus Corona Tahun Lalu
"Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu direktorat jenderal perhubungan darat. Itu nanti akan melakukan pengawasan," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Dirinya kembali menambahkan, apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.
"Dan nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal-hal yang memang melanggar ketentuan," ucap Adita.
"Kita tetap akan lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah di lapangan benar-benar terjadi," sambungnya.
Baca juga: RT dan RW Diminta Awasi Warga yang Mudik Jelang Lebaran
Seperti diketahui, penyesuaian harga tiket bus AKAP memang sudah umum dilakukan sebelum pandemi tiap menjelang musim mudik.
Dikutip dari Kompas.com, PO Haryanto jadi salah satu PO bus AKAP yang telah mengumumkan kenaikan tarif tiketnya.