TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Senin (19/4/2021).
Mereka ialah dua penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Benar (sidang tuntutan Harry dan Ardian)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara
Diketahui, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebelumnya didakwa menyuap mantan Menteri Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar.
Diduga suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Diduga Harry memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari.
Sementara Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.
Uang suap itu diduga mengalir ke dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Juliari Batubara Cs Segera Diadili
Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Atas dugaan perbuatan itu, Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.