TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mencecar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung pada pertengahan November 2020 lalu.
Padahal Agus mengetahui acara tersebut dihadiri Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan.
Di satu sisi, ada larangan kegiatan tersebut diikuti masyarakat luar.
"Anda kan pimpinan harus cerdas mengambil keputusan. Ini PSBB nggak boleh terlalu banyak. Nggak minta bantu? Instansi Polri, TNI? Itu namanya saudara membiarkan, masa pelanggaran saudara membiarkan padahal saudara di lapangan," kata Hakim.
Baca juga: Kasatpol PP Bogor Sebut Panitia Acara Megamendung Enggan Teken Perjanjian Patuh Prokes
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor: 20 Orang Reaktif Covid-19 Pasca Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung
Hakim kemudian bertanya apakah Agus selaku Kasatpol PP menerapkan putar balik untuk kendaraan yang hendak menuju acara.
Mengingat kata hakim, saat itu peserta atau simpatisan Rizieq Shihab mayoritas memakai pakaian serba putih.
Sehingga seharusnya aparat berwenang bisa dengan mudah membedakan.
Menjawabnya, Agus mengaku tidak melakukan putar balik kendaraan.
Dia hanya sebatas mengimbau.
Baca juga: Ada di BAP, Wagub DKI Bakal Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Hari IniĀ
"Ada upaya putar balik dan lain - lain supaya tidak terjadi kerumunan?," tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Agus.
"Jadi hanya diimbau. Kalau hanya diimbau ya warga melanggar, kalau suruh putar balik baru dia tahu. Apalagi biasanya acara begini kan baju putih, keliatan, bisa stop, diputar balik. Tapi saudara tidak lakukan," timpal hakim.
Dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.