TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal dipercepat.
Selain itu, THR PNS 2021 juga bakal dibayar secara penuh.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.
Baca juga: Catat! PNS Dilarang Ambil Cuti Lebaran Tahun 2021 Ini
Baca juga: Survei Terbaru: 5 Ranah Pekerjaan yang Paling Rentan Korupsi Menurut PNS
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.
Besaran THR PNS
Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)