News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

JPU KPK Tuntut Harry Van Sidabukke Dibui 4 Tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harry Van Sidabukke memperagakan pembayaran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI lewat sebuah gitar berisi uang Rp 150 juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.

Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa KPK M. Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Harry, lanjut Jaksa Azis, dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19.

Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dalam perkara ini didakwa menyuap eks Mensos Juliari Batubara serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,28 miliar.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.

Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini