TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.
Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa KPK M. Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Harry, lanjut Jaksa Azis, dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19.
Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dalam perkara ini didakwa menyuap eks Mensos Juliari Batubara serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,28 miliar.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.