News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kasatpol PP Bogor Sebut Panitia Acara Megamendung Enggan Teken Perjanjian Patuh Prokes

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan pihak panitia acara yang diikuti Rizieq Shihab di Megamendung pada pertengahan November 2020, tidak bersedia menandatangani perjanjian kepatuhan protokol kesehatan. 

Hal ini disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam dan panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat. Tapi tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," kata Agus.

Baca juga: Kasatpol PP Kab Bogor Ceritakan Pelanggaran Prokes Rombongan Rizieq di Megamendung

Padahal kata Agus, ada sejumlah syarat yang diberikan ke panitia untuk menggelar acara tersebut. 

Satu di antaranya membatasi peserta paling banyak hanya 160 orang saja, dengan waktu pelaksanaan tak lebih dari 3 jam.

Selain itu prinsip dasar protokol kesehatan seperti menggunkan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan juga diminta diindahkan. 

Namun kenyataan yang terjadi saat acara berlangsung, lanjut Agus, semua aturan itu diabaikan.

Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih dari 3 jam," jelas dia.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," sambung Agus.

Dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini