Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Nenie Afwani.
Ia akan kembali dijadwalkan bersaksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM dengan tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan.
Baca juga: Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tidak Kooperatif Saat Dipanggil KPK
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Tim penyidik turut memanggil dua saksi lainnya bagi Samin Tan, yaitu Commercial Director PT BLEM Vera Linkin dan Andreay Hasudungan Aritonga yang disebut sebagai karyawan swasta.
Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani
Penyidik KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nenie Afwani dan Andreay Hasudungan Aritonga pada Senin (12/4/2021) pekan lalu.
Akan tetapi, Nenie dan Andreay tak kooperatif saat dipanggil tim penyidik.
"Namun keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
"KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada panggilan selanjutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tandasnya.
KPK telah menangkap Samin Tan di Jakarta pada Senin (5/4/2021) semenjak ia berstatus buronan di April 2020.
Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.
Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.
Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).