News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Polri: Jozeph Paul Zhang Ada di Negara Jerman

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga keberadaannya masih di sekitar wilayah negara Jerman. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.

"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sempai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, Polri juga telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang. 

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini