TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Ganggu Kerukunan dan Ketentraman, Politikus PKS Minta Aparat Segera Temukan Jozeph Paul Zhang
Baca juga: Polri Janji Selesaikan Kasus Jozeph Zhang
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice. Apakah nanti lolos kajian interpol," tukasnya.