TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berkewarganegaraan Indonesia.
Sejak pertama kali meninggalkan Indonesia, kata Agus, tak ada permohonan pencabutan WNI yang diajukan oleh Jozeph Paul Zhang.
"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di sisi lain, Agus menyampaikan penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang," jelas dia.
Baca juga: Kabareskrim: Alat Bukti Sudah Cukup, Jozeph Paul Zhang Jadi DPO
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan Red notice. Apakah nanti lolos kajian interpol," pungkasnya.