Pun dengan hasil sidang isbat yang disampaikan Menteri Agama serta disiarkan di televisi dan media sosial Kemenag.
Masih merujuk pada sidang isbat Ramadhan kemarin, sidang dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, pemaparan posisi hilal oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dan disiarkan langsung.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib dan digelar secara tertutup.
Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Panduan Ibadah Saat Idul Fitri 2021
Kemenag juga telah mengeluarkan panduan ibadah Idul Fitri 2021.
Panduan ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan kesehatan secara ketat.
Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah melarang takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.
Kegiatan takbiran menurut pria yang karib disapa Gus Yaqut dilakukan di masjid, tanpa harus berkeliling.