TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil tindakan tegas terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan pihaknya telah menutup akses 20 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang
“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujar Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kominfo, Selasa (20/4/2021).
Pada Senin (19/4/2021), Kementerian Kominfo telah memblokir 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut.
Sementara 13 konten diblokir pada Selasa (20/4/2021) siang.
Dari sisi Undang-Undang ITE, dia mejelaskan tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Adapun aturan itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langkah pemutusan akses yang dilakukan Kominfo, menurut dia sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.
“Ini juga dirujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.”
“Serta pasal 15 mengenai ketentuan dan prosedur pemutusan akses konten yang dilarang,” jelasnya.
Baca juga: Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka
Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
“Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” tegasnya.
Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukannya.
Dalam akun Youtubenya, Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26, dan atas ujarannya itu, dia dijerat pasal dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.