TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menyusun sejumlah langkah strategis guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, yang perintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Sabu Raijua.
KPU RI bersama KPU Provinsi NTT telah mensupervisi pelaksanaan PSU kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan salah satu hal utama yang perlu dipastikan saat pelaksanaan PSU adalah memetakan wilayah - wilayah yang terdampak bencana. Khususnya keberadaan dan situasi para pemilih.
Pemetaan daerah dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi TPS yang tak memungkinkan didirikan di tempat yang sama seperti saat Pilkada 2020 lalu.
"Memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula," kata Ilham dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: KPU RI Kebut Pemungutan Suara Ulang Pilbup Sabu Raijua
Selain itu, rancangan tahapan, program, hingga tanggal pelaksanaan PSU diminta ditentukan dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK.
Ketersediaan anggaran serta penyediaan logistik pemilihan juga diharapkan bisa dipastikan dalam kurun waktu tersebut.
Terhadap langkah strategis tersebut, KPU NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua diminta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
"Meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait," pungkas Ilham.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore - Thobias Uly. Bupati terpilih Orient Riwu Kore terbukti punya dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
MK mendiskualifikasi paslon Orient - Thobieas dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti dua pasangan calon sisanya, yakni nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
PSU diperintahkan digelar dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan (15/4).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient terbukti memiliki paspor AS hingga tahun 2027. Padahal Indonesia hanya mengenal status kewarganegaraan tunggal.