News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Jozeph Paul Zhang. Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat setelah mengaku sebagai nabi ke-26.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.

Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia DKI Jakarta Minta Jozeph Pulang ke Tanah Hadapi Proses Hukum

Baca juga: Kabareskrim: Sejak 2017, Tidak Ada Pengajuan Pencabutan WNI Jozeph Paul Zhang

Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.

Baca juga: Kabareskrim: Sejak 2017, Tidak Ada Pengajuan Pencabutan WNI Jozeph Paul Zhang

Baca juga: Kabareskrim: Alat Bukti Sudah Cukup, Jozeph Paul Zhang Jadi DPO

Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."

"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."

"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang, Gelar Pendeta Dipertanyakan PGI hingga Akui Lepas Status WNI

Baca juga: TGB Zainul Majdi Kecam Video Jozeph Paul Zhang: Nyata-nyata Provokasi Terhadap Kita Semua

Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini