TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang, tersangka penistaan agama kini menjadi buronan polisi.
Diketahui, polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Kabarnya dia kini berada di Jerman.
Polisi menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.
"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.
Status DPO itu diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Agus, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus, Selasa.
Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia DKI Jakarta Minta Jozeph Pulang ke Tanah Hadapi Proses Hukum
Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka setelah ia mengaku sebagai nabi ke-26.
Selain itu, konten yang ia unggah di akun YouTube juga dianggap menista agama.
Polisi menerima banyak laporan atas konten yang diunggah Jozeph Paul Zhang di akun YouTube-nya.
Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.