News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Tim Hukum Demokrat Minta Polisi Usut Dalang Pencatutan Nama Ketua DPC dalam Gugatan AD/ART

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Hukum Partai Demokrat Mehbob (kanan) didampingi Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah) saat menghadiri sidang perdana gugatan AD/ART di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Mehbob menyatakan, pihaknya telah melayangkan laporan kepada kepolisian untuk dari adanya dugaan pencatutan nama ketua DPC Demokrat dalam gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Dengan begitu, Mehbob meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut agar dapat menguak dalang dari kejadian itu.

"Kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan kami dan siapa dalangnya untuk segera diproses secara hukum," tutur Mehbob kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Hal itu dikarenakan pihaknya meyakini bahwa pengacara penggugat AD/ART dalam hal ini kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang melayangkan surat gugatan tersebut adalah korban.

Kata Mehbob, dibalik para pengacara penggugat itu ada aktor lain yang diduga sebagai dalang intelektual dari adanya pencatutan tanda tangan dalam surat gugatan tersebut.

"Karena saya yakin pengacara itu, hanya sebagai korban dari dalang intelektualnya siapa yang memberikan kuasa palsu itu," katanya menambahkan.

Baca juga: Pengacara Penggugat AD/ART Demokrat Diduga Catut Nama Ketua DPC untuk Layangkan Gugatan

Sebelumnya, Koordinator tim hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, pengacara pihak penggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat diduga telah mencatut tiga nama ketua DPC untuk turut menggugat kubu AHY.

Mehbob membeberkan ketiga ketua DPC yang dicatut namanya yakni Jefri Prananda (Ketua DPC PD Konawe Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC PD Buton Utara), dan Laode Abdul Gamal (Ketua DPC PD Muna Barat).

Adapun gugatan AD/ART tersebut dilayangkan oleh para penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Sibolangit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Dimana mereka (kuasa hukum KLB) mengajukan gugatan, ada 3 ketua DPC kita yang dicatut namanya, bahkan mereka (Ketua DPC) tidak pernah bertemu oleh kuasa hukum dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa)," kata Mehbob kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan ketiga ketua DPC Partai Demokrat itu juga telah mendatangi kantor DPP untuk memberikan pernyataan kepada pengurus Partai Demokrat.

Bahkan kata dia, ketiganya juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencatutan nama oleh kuasa hukum pihak penggugat AD/ART tahun 2020.

"Mereka sudah melaporkan di kepolisian di Polda metro jaya pada hari minggu," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Mehbob tanda tangan para ketua DPC Demokrat itu dipalsukan oleh pihak kuasa hukum KLB Sibolangit seakan menyetujui surat kuasa untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Kami melaporkan kasus tersebut menggunakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu ancaman hukumnya 6 tahun," ucapnya.

Selain itu, Mehbob mengatakan pihaknya juga akan berencana mempertimbangkan untuk melaporkan setidaknya 9 orang kuasa hukum penggugat yang dinilai melanggar kode etik.

"Jelas secara langsung dan tidak terbantahkan pengacara (penggugat) kena pasal 263 ayat 2 yang menggunakan surat kuasa palsu itu di pengadilan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini