TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 pada Kamis, (19/9/2024) pukul 18.18 WIB.
Link untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2024 dapat diakses di laman SSCASN atau klik di sini.
Peserta yang lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yakni konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2023 pada tanggal 19 - 28 September 2024.
Bagi pelamar yang mengonfirmasi untuk menggunakan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023, tidak dapat mengikuti SKD Computer Assisted Test (CAT) tahun anggaran 2024, sehingga pelamar dapat menunggu hasil nilai seleksi SKD Tahun Anggaran 2024.
Bagi pelamar yang tidak mempunyai/tidak menggunakan nilai SKD CPNS Tahun 2023, dapat mengikuti SKD Computer Assisted Test (CAT) tahun anggaran 2024 dan nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi dapat melihat keterangan Alasan Tidak Lulus melalui akun SSCASN masing-masing.
Peserta yang tidak lulus seleksi dapat melakukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi melalui akun SSCASN masing-masing mulai 20 s.d. 22 September 2024.
Berikut adalah cara mengajukan sanggahan CPNS dan ketentuannya:
1. Buka halaman Resume Pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id, scroll ke bawah, klik Ajukan Sanggah
2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Baca juga: 15 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.