News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Anak Buah Juliari Simpan Pecahan Uang Dolar AS Hingga Singapura di Koper 'President'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, menyimpan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dalam sebuah koper bertuliskan 'President'.

Uang tersebut merupakan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Juliari Peter Batubara.

"Ditemukan pula sejumlah uang di rumah Matheus Joko Santoso yang beralamat di Jakarta Garden City Cluster Yarra E5 No. 8  Cakung Jakarta Timur," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Rincian uang yang ditemukan di dalam koper bertuliskan 'President' itu yakni sejumlah 9.585 dolar AS di dalam amplop berwarna cokelat, uang sejumlah 21.000 dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS sebanyak 210 lembar, uang sejumlah Rp168.900.000, uang sejumlah 23.000 dolar Singapura, dan uang sejumlah 300 dolar AS.

Baca juga: Ini Rincian Nama Vendor dan Jumlah Fee yang Setor ke Juliari Batubara Cs

Jaksa membeberkan terdapat pula uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Matheus, tersimpan dalam koper lain.

Berikut rinciannya:

- Uang sejumlah Rp1.450.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 14.500 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam dengan Tag 'Hush Puppies'.

- Uang sejumlah Rp1.489.700.000 yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam.

- Uang sejumlah Rp4.000.000.000
pecahan Rp100.000 sebanyak 40.000 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 25 inch warna dark grey.

- Uang sejumlah Rp658.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 6.580 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan President ukuran 20 inch warna biru.

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima  sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

JPU KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini