News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh Hari Ini, Kawal Sidang MK Judicial Review UU Cipta Kerja

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi - Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI, melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). Mereka melakukan aksi lanjutan dan terus menyuarakan menolak omnibuslaw karena menurutnya dapat merugikan kaum buruh.

TRIBUNNEWS.COM - Aliansi buruh direncakanan akan menggelar aksi demonstrasi digelar di sejumlah tempat di Jakarta dan daerah lainnya, Rabu (21/4/2021) hari ini.

Aksi demo buruh kali ini bertujuan mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz.

Jumlah massa demo, ungkap Riden, sudah disetujui Satgas Covid-19.

"Bentuk aksi lapangan jumlahnya sesuai yang disetujui satgas Covid-19, posisi di depan Patung Kuda (kawasan Monas) dan MK," ungkap Riden saat dihubungi Tribunnews, Selasa (20/4/2021).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz. (istimewa)

Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil

Baca juga: Kemenaker: THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Ketentuannya

Sementara itu di daerah-daerah, demo akan difokuskan di tempat strategis seperti kantor pemerintahan.

"Sejumlah yang disesuaikan dengan prokes Covid-19," ungkapnya.

Riden mengungkapkan aksi demo akan dilakukan setidaknya di 150 kabupaten/kota di 24 provinsi.

Selain itu, aksi juga akan digelar di 1.000 pabrik di berbagai daerah.

Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI, melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). Mereka melakukan aksi lanjutan dan terus menyuarakan menolak omnibuslaw karena menurutnya dapat merugikan kaum buruh. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Baca juga: Buruh Migran asal Indramayu Sakit di Tiongkok, Keluarga Kekurangan Biaya Rp 57 Juta

Tak hanya itu, akan ada pula aksi secara virtual melalui sejumlah media sosial.

Riden meyakini gugatan yang disampaikan akan dikabulkan MK.

"Tentu kami sebagai pemohon sangat yakin (gugatan dikabulkan)," ungkapnya.

Riden mengatakan, proses pembuatan UU No 11 tahun 2020 tersebut tidak memenuhi unsur, tata cara, proses, dan dasar-dasar pembuatan UU.

"Maka Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai penggugat," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini