TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Wali Kota Tanjungbalai tidak hanya memalukan tetapi membuat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah menjadi runtuh.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesi Police Watch Neta S Pane ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
“Ini juga menjadi fenomena baru, ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuah tersebut,” ujar Neta.
Kasus pemerasan ini, kata Neta, tidak boleh ditolerir.
Bahkan jika terbukti pelaku harus dijatuhi hukuman mati.
“Sebab apa yang dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh.”
“Padahal selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada polri maupun kejaksaan publik sudah kehilangan kepercayaan,” jelasnya.
Baca juga: Terungkap! Sosok Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tangjungbalai Rp 1,5 Miliar
Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, dia menjelaskan, publik pun akan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun kejaksaan.
“Kalau opini ini berkembang luas, dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan,” tegasnya.
Untungnya, lanjut dia, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat.
Ditangkap Propam
Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial SR yang diduga melakukan pemerasan itu.
Propam Polri menyatakan pihaknya turut serta mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/04) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani oleh KPK.
Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan salah satu personelnya tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.