News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Sebab, menurut Asep, hampir di seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menistakan agama.

"Masalah penodaan agama hampir seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menodai agama."

"Jadi ketika orang-orang melakukan tindak pidana penodaan agama, ini juga berlaku di seluruh dunia," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).

Asep juga menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Oleh karena itu, meski Joseph Paul Zhang bukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sekalipun, hukuman baginya tetap berlaku.

"Artinya siapapun yang melakukan tindak pdiana penodaan agama di Indonesia, baik WNI maupun bukan WNI, tetap kena (hukuman)," tutur Asep.

"Termasuk WNI yang di luar negeri, ketika orang ini berpindah kewarganegaraan tidak menyebabkan kehilangan tindak pidana penodaan agama," tambahnya.

Baca juga: Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa

Lebih lanjut, Asep membeberkan, penyidik bekerja sama dengan interpol akan membahas mengenai lokasi Joseph menerima hukuman.

Yang jelas, tegas Asep, Joseph Paul Zhang akan tetap menerima hukuman, di manapun ia berada.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno juga mengatakan hal serupa.

Menurut Arif, Josepth tetap bisa terjerat hukum di Eropa terkait kasusnya.

Dubes RI Jerman, Arif Havas Oegroseno pada acara Coffee Tasting Kopi Populer di Pasar Jerman pada Rabu (27/1/2021). (Dok KBRI Berlin)

Bahkan, lanjut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.

"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini