News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Kemenkumham Koordinasi dengan Polri Terkait Pencabutan Paspor Joseph Paul Zhang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan paspor Indonesia milik Joseph Paul Zhang.

"Terkait penarikan paspor Jozeph, kami masih koordinasi dengan pihak Polri," ujar Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum HAM Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26, saat ini sedang diburu Bareskrim Polri lantaran videonya yang diduga menghina agama Islam viral di media sosial.

Baca juga: Paspornya Akan Dicabut, Apa Dampaknya Bagi Paul Zhang? Ini Penjelasan Pakar Hukum Internasional

Joseph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono meninggalkan Indonesia pada 2018.

Namun, kepolisian memastikan Joseph Paul Zhang masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tidak pernah mengganti kewarganegaraan.

"Prinsipnya kan terkait pencekalan, pencegahan atau penarikan paspor, Imigrasi tidak bisa melakukan sendiri. harus ada usulan dari instansi terkait. dalam konteks Joseph ini, pihak polri sudah meminta kepada Imigrasi dan masih dalam pembahasan di tingkat pimpinan," ujar Tubagus Erif.

Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut Penerbitan Red Notice Untuk Batasi Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang

Red Notice

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pengajuan red notice nantinya akan diberikan ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.

"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Berkoar di Sosmed Meski Berstatus Buron, Polri Minta Kominfo Tutup Aktivitas Jozeph Zhang

Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.

Alasannya, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara manapun.

"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini