News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

TRIBUNNEWS.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengapresiasi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut edaran mengenai THR tahun ini lebih tegas dibanding tahun lalu.

Tahun ini, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan memberikan THR H-7 lebaran.

"Kami mengapresiasi surat edaran Menaker tentang THR tahun ini dibanding tahun lalu, artinya sudah ada ketegasan waktu," ungkap Riden dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (21/4/2021).

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (21/4/2021). (Panggung Demokrasi Tribunnews.com)

Baca juga: Airlangga: THR Sebagai Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran

Baca juga: Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021

Meski demikian, Riden menyebut masih ada celah yang perlu diperhatikan di dalam SE yang terbit pada 12 April 2021 lalu.

Celah yang dimaksud ialah adanya opsi negosiasi mengenai pembayaran THR bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau kelonggaran yang dimaksud adalah waktu pembayaran, it's okay, tapi yang terjadi di lapangan, ada pengusaha, pengalaman 2020, justru dia (menegosiasikan) untuk volume pembayarannya (besaran THR)," ungkap Riden.

Diketahui dalam SE Menaker, terdapat empat langkah yang harus diambil apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai aturan yang ada.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021). (Istimewa)

Menaker meminta agar gubernur, bupati/wali kota tempat perusahaan berada untuk:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Riden menyebut, hal ini bisa dimanfaatkan perusahaan yang sebenarnya mampu, namun berdalih terdampak pandemi Covid-19 untuk mengurangi besaran THR para karyawan.

"Sepanjang yang dinegosiasikan soal waktu pembayaran, kami tidak masalah."

"Tapi ketika terkait besaran, itu menjadi masalah," ungkap Riden.

Baca juga: Daftar Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021, Pemberian THR hingga Kartu Sembako

Posko Aduan THR

Sementara itu Menaker Ida Fauziyah secara resmi membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaaman tahun 2021.

Posko ini bertujuan untuk menampung aduan para pekerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi.

Menurut Ida, posko ini hadir sebagai satu bentuk fasilitas pemerintah agar pembayaran THR pekerja benar-benar bisa dilaksanakan.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Ida, dikutip dari Kemnaker.go.id, Senin (19/4/2021).

Baca juga: 6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako

Tak hanya untuk pekerja, posko ini juga memberikan akses pelayanan untuk pengusaha maupun masyarakt umum.

Layanan posko THR ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Posko THR ini pun diadakan secara offline (luring) dan daring.

Layanan secara offline bisa didapatkan masyarakat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, bisa diakses secara offline atau online.

Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair? Berikut Besaran THR yang Diterima PNS, Diberikan Secara Penuh

Baca juga: THR ASN, TNI dan Polri akan Dibayarkan H-10 Idul Fitri

Tentunya, pengadaan layanan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara untuk daring atau online, masyarakat bisa mengakses layanan posko THR melalui website www.bantuan.kemnaker.go.id dan telepon call center 1500 630.

Dalam pelaksanaanya, posko THR melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Ida menurutkan, posko ini hadir di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan bisa lebih efektif.

Ia berharap nantinya posko THR akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.

Baca artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini