Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), hari ini Rabu (21/4/2021).
Adapun agenda sidang lanjutan hari ini kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal yakni pemeriksaan saksi yang kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Rizieq: Tidak Ada Urusan Kerumunan Masyarakat dengan Tanggung Jawab Saya Selaku Pemilik Ponpes
"Rabu, 21 April 2021 untuk pemeriksaan masih dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi.
Di kesempatan terpisah, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, untuk menjalani persidangan pada hari ini pihaknya tidak melakukan persiapan khusus.
Kata Azis, di persidangan nanti pihaknya hanya akan menyampaikan beberapa pertanyaan untuk para saksi sesuai dengan yang didakwakan kepada kliennya tersebut.
Baca juga: Rizieq Khawatir Pendirian Saksi yang Mengungkap Secara Jujur Dimanfaatkan Pihak Lain Membuat Intrik
"Persiapannya kami siapkan pertanyaan dan unsur terkait pasal yang dituduhkan terhadap HRS dkk," tuturnya kepada Tribunnews.com via pesan singkat, Rabu (20/4/2021).
Untuk jumlah saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh JPU hari ini kata Azis berjumlah lima orang.
Kendati begitu, hingga artikel ini ditayangkan dia mengatakan belum mengetahui secara rinci nama dari para saksi yang akan dihadirkan itu.
"5 (orang saksi), bisa berubah-ubah, nanti dikabarin," tukasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Tak Ada Skenario di Acara Ponpes Markaz Syariah, Semuanya Spontanitas
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu, Rabu (14/4/2021) sebanyak 5 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan keterangannya termasuk Walikota Bogor Bima Arya.
Selain Bima Arya, terdapat pula nama Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno; Kasatpol PP Bogor Agustian Syah; Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua; dan mantan Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.