TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mendakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengumpulkan fee Rp10 ribu perpaket bansos dari para perusahaan yang memenangi proyek tersebut.
Total fee yang dikumpulkan senilai Rp32.482.000.000.
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya Terdakwa (Juliari Batubara) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000," ucap jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Uang tersebut diterima Juliari Batubara melalui ajudan serta sekretaris pribadinya.
Baca juga: Ini Rincian Nama Vendor dan Jumlah Fee yang Setor ke Juliari Batubara Cs
Baca juga: JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos
Sebagian dari uang Rp14,7 miliar untuk Juliari itu diberikan kepada pihak lain.
Yaitu pada Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan fee senilai Rp3 miliar kepada advokat Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Kemudian sekitar November 2020, Juliari diduga menyerahkan fee bansos senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.
Selain diterima oleh Juliari Batubara, suap bansos juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.
Serta, juga digunakan untuk keperluan operasional Juliari selaku Menteri Sosial serta kegiatan lain di Kemensos.
Jaksa KPK menyebut, suap bansos corona turut dinikmati pihak-pihak lain seperti:
1. Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta.
2. Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar.
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar.
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar.