News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Uang Suap Bansos Mengalir Kemana-mana: Untuk Beli Sapi Kurban, Bayar Artis, hingga Sewa Pesawat Jet

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) dengan rompi tahanan menuju jumpapres untuk penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selan Minggu(6/12/2020). Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mendakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengumpulkan fee Rp10 ribu perpaket bansos dari para perusahaan yang memenangi proyek tersebut.

Total fee yang dikumpulkan senilai Rp32.482.000.000.

"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya Terdakwa (Juliari Batubara) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000," ucap jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Uang tersebut diterima Juliari Batubara melalui ajudan serta sekretaris pribadinya.

Baca juga: Ini Rincian Nama Vendor dan Jumlah Fee yang Setor ke Juliari Batubara Cs

Baca juga: JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos

Sebagian dari uang Rp14,7 miliar untuk Juliari itu diberikan kepada pihak lain.

Yaitu pada Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan fee senilai Rp3 miliar kepada advokat Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Kemudian sekitar November 2020, Juliari diduga menyerahkan fee bansos senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.

Selain diterima oleh Juliari Batubara, suap bansos juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.

Serta, juga digunakan untuk keperluan operasional Juliari selaku Menteri Sosial serta kegiatan lain di Kemensos.

Jaksa KPK menyebut, suap bansos corona turut dinikmati pihak-pihak lain seperti:

1. Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta.

2. Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar.

3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar.

4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini