TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak agar penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, AKP SR harus segera diumumkan ke publik sosoknya.
"Jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya kepada Tribunnews, Kamis (22/4/2021).
Pihaknya khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan, ada upaya "melindunginya" dan kasusnya seolah menjadi abu abu ditelan bumi.
"Sebab kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi. Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK," lanjut Neta.
Baca juga: IPW: Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Harus Pakai Rompi Oranye dan Dipajang di Media
Dari sanalah, Neta menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.
"Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personel KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri," katanya.
Dan seharusnya, Neta menyebut hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa.
Neta memahami saat ini AKP SR ditahan di propam Polri.
Maka itu dirinya mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa.
"Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati," katanya.
Baca juga: IPW: Kepercayaan Publik ke KPK Runtuh Saat Oknum Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 M
Jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, dikatakan Neta, apabila AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK.
"Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai, KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras. Jika sudah begini, buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bukankah KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya?" ujarnya.
"Sebab itu biar ada efek jera, AKP harus diambil KPK dan dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang," pungkas Neta.
Diketahui Propam Polri menyatakan pihaknya turut serta mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan satu di antara personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/04) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani oleh KPK.
Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan personelnya tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: KPK Dakwa Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Sebagai Perantara Suap Rp 32 Miliar
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Baca juga: Titik Terang Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok
Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.(*)