News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pemantau Perairan, Eks Pejabat Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 M

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta membacakan dakwaan terkait kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dilakukan oleh oknum TNI atas nama Laksma TNI Bambang Udoyo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPENT TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Leni Marlena, dan anggota koordinatornya, Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara sebesar Rp 63,8 miliar terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) atau perangkat pemantauan perairan Tahun Anggaran 2016.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo sendiri sudah dijatuhi vonis bersalah atas perkara yang sama.

Baca juga: Bakamla RI Usir Kapal Tanker Yunani yang Mondar-mandir di Perairan Maluku

"Sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Jaksa menyatakan kedua terdakwa telah memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,3 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi Rp3,5 miliar. Sehingga perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara Rp63,8 miliar.

Baca juga: Gagalkan Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna, Bakamla Sempat Lepaskan 2 Kali Tembakan Peringatan

"Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92," sambung jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korpsi di Bakamla

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini