Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwan, anggota Komisi V DPR mendukung langkah pemerintah melakukan pengetatan dan peniadaan mudik pada Lebaran 2021, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Irwan mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru, di mana periode 22 April sampai 5 Mei, dan 18 Mei sampai 24 Mei merupakan pengetatan bagi pergerakan manusia.
"Artinya, sejak hari ini sudah dimulai pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Irwan, Rabu (22/4/2021).
Menurutnya, selain pelarangan mudik, pengetatan sebelum dan sesudah larangan memang perlu dilakukan untuk menekan lonjakan pulang kampung sebelum periode larangan.
Baca juga: PO Safari Dharma Raya Upayakan Syarat Rapid Antigen, Antisipasi Pengetatan Jelang Larangan Mudik
"Bagus aja itu untuk mengantisipasi lonjakan mudik sebelum peniadaan transportasi pasa tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei," paparnya.
Baca juga: Tarif Lebaran Bus Double Decker PO Gunung Harta ke Malang Tembus Rp 1,5 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo pada Kamis (21/4/2021).