News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Komisi V DPR Bilang Pengetatan Bisa Antisipasi Lonjakan Pemudik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwan, anggota Komisi V DPR mendukung langkah pemerintah melakukan pengetatan dan peniadaan mudik pada Lebaran 2021, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Irwan mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru, di mana periode 22 April sampai 5 Mei, dan 18 Mei sampai 24 Mei merupakan pengetatan bagi pergerakan manusia. 

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Artinya, sejak hari ini sudah dimulai pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Irwan, Rabu (22/4/2021).

Menurutnya, selain pelarangan mudik, pengetatan sebelum dan sesudah larangan memang perlu dilakukan untuk menekan lonjakan pulang kampung sebelum periode larangan.

Baca juga: PO Safari Dharma Raya Upayakan Syarat Rapid Antigen, Antisipasi Pengetatan Jelang Larangan Mudik

"Bagus aja itu untuk mengantisipasi lonjakan mudik sebelum peniadaan transportasi pasa tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei," paparnya. 

Baca juga: Tarif Lebaran Bus Double Decker PO Gunung Harta ke Malang Tembus Rp 1,5 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo pada Kamis (21/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini