TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri juga menemukan senjata api (senpi) ilegal saat penggeledahan kediaman pasangan suami-istri AY dan S yang juga CEO investasi bodong EDC Cash.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut senjata api tersebut diketahui milik tersangka AY.
"Kami juga saat melakukan penggeledahan menemeukan adanya senpi kaliber 9mm. Ini sedang kita lakukan pendalaman. Kemudian diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Adapun senjata yang didapatkan dari tangan AY merupakan 1 pucuk senjata api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita 1 Triliun Mata Uang Zimbabwe Dari Rumah Bos EDCCash
Baca juga: Suami-Istri Pemilik Investasi Bodong EDCCash Raup Untung Rp 285 Miliar Dari Hasil Penipuan
Helmy menyampaikan pihaknya juga telah mendalami kepemilikan senjata api ini kepada tersangka lainnya.
Hasilnya, mereka juga mendapatkan dua pucuk senjata api lainnya.
"Kita kembangkan dan kita berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya. Kita mendapatkan dua pucuk senjata dan ini sedang kita lakukan pendalaman bagaimana perolehan senjata tersebut," pungkasnya.
Atas kepemilikan senjata ini, AY juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.
EDC Cash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.
Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.