Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) dua tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) bakal digelar usai ada putusan pengadilan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan nantinya Polri baru akan menjalankan proses sidang KEPP jika para pelaku telah dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
"Semua kan ada prosesnya dulu, bagaimana pidananya, setelah pidana nanti diputuskan baru dasar pidana itu menjadi dasar untuk dilakukan sidang komisi kode etik kepolisian," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Sejauh ini, pihaknya juga baru menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan unlawful killing laskar FPI tersebut. Belum ada pelaku tambahan yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan Terhadap 4 Laskar FPI Sebagai Unlawfull Killing
"Hanya 2 tersangka yang sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menargetkan akan segera dapat menyelesaikan pemberkasan dua tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara itu sebelum lebaran.
"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap 1," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Agus menerangkan total tersangka dalam kasus ini pun masih belum berubah. Hanya dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam unlawful killing laskar FPI ini.
Ketika disinggung apakah atasan kedua pelaku bisa turut terseret, Agus menyatakan hal itu mesti melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu.
"Sementara di dalam mobil cuma dua orang masa mau periksa yang lain. Nanti penyidiklah itu yang menentukan," ujarnya.