TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pengisian e-HAC yang menjadi syarat wajib perjalanan udara dan laut.
Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi EHAC dan juga website.
Sesuai dengan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, ada ketentuan khusus pengetatan mobilitas.
Pelaku perjalanan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Jasa Raharja dan Polri Lakukan Survei Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021
e-HAC adalah singkatan dari Electronic - Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
Lantas bagaimana cara menggunakan e-HAC?
Berikut ini cara pengisian e-HAC, dikutip Buku Panduan Pengguna Aplikasi e-HAC oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan & Pegendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
Panduan Instal Aplikasi e-HAC
Berikut langkah-langka untuk melakukan instalasi e-HAC.
1. Menginstall Aplikasi E-HAC dari Playstore
- Buka Google Play Store pada perangkat Anda, lakukan pencarian dengan kata EHAC Indonesia
- Setelah didapat, buka dan klik tombol install.
- Setelah proses installasi selesai, buka aplikasi eHAC.
2. Melakukan Setting awal aplikasi