News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kebijakan Larang WNA India Masuk Indonesia Dinilai Sudah Tepat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai sudah tepat melarang warga negara India masuk ke Indonesia, seiring tingginya kasus Covid-19 di negara Bollywood itu. 

"Saya pikir langkah pemerintah sudah tepat ya. Hal itu sudah sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ujar anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

"Siapapun yang pernah berada dalam wilayah yang mengalami ledakan virus corona dalam kurun waktu 14 hari maka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah suatu negara, Indonesia sendiri menerapkan protokol itu," sambung Farah. 

Menurutnya, ledakan kasus Covid-19 di India terjadi pasca acara ritual kegamaan di Sungai Gangga, yang menyebabkan sekitar 1.000-an orang positif Covid-19 karena sebagian besar tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Baca juga: Pemerintah Akan Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai Pekan Depan

"Akibatnya di India, seperti yang kita semua ketahui dari pemberitaan telah mencapai 200-an ribu lebih kasus harian dan kasus kematian mencapai 1500-an lebih," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 12 dari 127 Warga India yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19

Farah menegaskan, pemerintah harus selalu mengantisipasi awal penyebaran Covid-19 yang berasal dari wilayah di luar Indonesia. 

"Sehingga kebijakan menutup pemberian visa bagi WNA yg pernah berada di India selama kurun 14 hari sudah tepat. Toh kebijakan ini bersifat sementara," paparnya.

Pemerintah akhirnya melarang warga negara asing (WNA) dari India masuk Indonesia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. 

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini