TRIBUNNEWS.COM - Inilah periode larangan mudik hingga syarat perjalanan H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.
Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.
Di mana selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.
Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.
Baca juga: Aturan Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Bawa Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Baca juga: Periode Larangan Mudik Diperluas pada 22 April-24 Mei 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:
- Bekerja/perjalanan dinas,