News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

THR Akan Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang THR - Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja pada tahun ini, akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

Ketentuan mengenai pemberian THR kepada para pekerja, tertulis pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.

Pada ketentuan tersebut juga dituliskan bahwa THR rencananya akan dibayarkan paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: THR PNS Tahun 2021 Cair H-10 Sebelum Idul Fitri dan Dibayar Penuh, Simak Jumlah Besarannya

Baca juga: THR 2021: Ini Perhitungan THR serta Ketentuan Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR

Berikut Ketentuan Mengenai Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan:

a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan [Masa kerja/12] x 1 (satu) bulan upah.

c. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini