TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Diliat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Walkot M. Syahrial ternyata mempunyai harta sebanyak Rp11.665.783.179.
Baca juga: Digerogoti Skandal Korupsi, Politikus Gerindra : KPK Harus Dibubarkan, Sudah Jadi Sarang Anakonda
Jumlah harta yang tertera pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ia laporkan pada 4 Februari 2021.
Dari sektor alat transportasi dan mesin, Syahrial memiliki total memiliki harta Rp1.782.000.000.
Yang menarik, dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya memiliki tahun tua. Berikut rinciannya:
1. MOBIL, MITSUBISHI DOUBEL CABIN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp310.000.000
2. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp440.000.000
3. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp390.000.000
4. MOBIL, MERCEDEZ BENZ SEDAN Tahun 1965, HASIL SENDIRI Rp220.000.000
5. MOTOR, VESPA VESPA Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp17.000.000
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK Ikut Menyeret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Penjelasan Ketua KPK
6. MOTOR, HONDA CG 110 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp10.000.000
7. MOTOR, HONDA C 100 Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp10.000.000
8. MOTOR, HONDA 90 Z Tahun 1966, HASIL SENDIRI Rp10.000.000
9. MOTOR, HONDA HONDA 70 Tahun 1976, HASIL SENDIRI Rp10.000.000
10. MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp365.000.000
Sementara total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp9.145.000.000. Berikut rinciannya:
1. Tanah Seluas 337.5 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp330.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/360 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp400.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 446 m2/300 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp635.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/260 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.650.000.000
Baca juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, Penyidik KPK Bungkam dan Tertunduk
5. Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/570 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.650.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 299 m2/299 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp530.000.000
7. Tanah Seluas 80000 m2 di LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp1.400.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 3080.35 m2/2150 m2 di KOTA TANJUNGBALAI, HIBAH DENGAN AKTA Rp2.550.000.000
Syahrial mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000.
Ia juga memiliki kas dan setara kas bernilai
Rp396.783.179.
M. Syahrial diduga memberi uang Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.