News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Fasilitasi Transgender Dapatkan E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri memfasilitasi para transgender mendapatkan mendapat dokumen kependudukan terutama E-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.  

Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender. 

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Mengetahui Perbedaan Hipospadia dan Transgender

"Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," tambah Zudan.

Baca juga: Elliot Page Sampaikan Terima Kasih pada Para Penggemar setelah Umumkan Jadi Transgender

Sebagai tahap awal, telah terkumpul data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.

Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Untuk transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database. Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan E-KTP terbaru untuk mereka. 

Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," pungkas Zudan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini