TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP), Sabtu (24/4/2021) kemarin.
Tersangka kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi dua tersangka lainnya.
Dua tersangka dimaksud yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan pengacara Markus Husain (MH).
"SRP diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: KPK Kantongi Nama Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin
Lewat Robin, tim penyidik berusaha mendalami aliran uang yang diterima Syahrial dan Markus.
"Untuk mendalami perbuatan dari tersangka MS dan MH di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya," ungkap Ali.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp 200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp 438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.