News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Minuman Keras

Gerakan Nasional Anti Miras Minta DPR Serius Bahas RUU Larangan Minol

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris di acara apel akbar sekaligus pelantikan pengurus Ormas Bang Japar se-DKI, di Universitas Trilogi, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengapresiasi pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh DPR RI. 

Dia meminta anggota dewan serius membahas RUU itu mengingat sampai sekarang Indonesia belum mempunyai undang-undang khusus yang mengatur larangan Minol. 

“Kita semua berharap agar Panja RUU ini terus semangat dan tidak kendor, sehingga RUU Larangan Minol segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. RUU Larangan Minuman Beralkhol ini sangat penting mengingat sudah 75 tahun Indonesia merdeka kita belum punya undang-undang khusus,” ujar Fahira Idris, kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/4/2021). 

Menurut Fahira, selama ini di Indonesia Minol bisa dibeli siapa saja, di mana saja dan kapan saja selama mempunyai uang.

Bahkan, lanjutnya, Minol dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja. Monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia pun masih lemah dan perlu untuk ditingkatkan. 

Baca juga: Jalin Silaturahmi, PPP dan PKS Makin Kompak Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kemudian, Fahira membandingkan dengan negara lain yang sudah mempunyai undang-undang khusus yang mengatur Minol. Hampir semua negara di dunia bahkan yang paling liberal dan sekuler sekalipun, kata Fahira, sudah mempunyai aturan khusus terkait produksi, distribusi dan konsumsi Minol yang tegas dan jelas. 

“Misalnya di Australia, jika ada yang belum berumur 18 tahun ketahuan minum alkohol, maka akan didenda dan mendapatkan hukuman lainnya. Di Jerman sejak tahun 2010 diatur mengenai waktu menjual Minol pada pukul 10 malam sampai 5 pagi. Bahkan, otoritas di sana sengaja mengirim remaja ke toko-toko untuk berpura-pura sebagai pembeli. Penjual yang terbukti menjual kepada mereka yang belum cukup umur, langsung diberikan sanksi denda. Di Inggris, batasan konsumsi Minol diatur ketat,” tuturnya. 

Menurut anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta ini, peraturan daerah lebih maju dibanding pusat yang berkaitan dengan Minol. 

Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat bercermin pada daerah dalam hal perlindungan manusia melalui aturan larangan Minol. 

“Beberapa daerah seperti Jambi, Lampung Tengah, Padang, Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Semarang dan banyak lagi wilayah-wilayah lainnya yang sudah satu langkah lebih maju dalam mengendalikan, melakukan pengawasan dan melarang peredaran miras ilegal. Pusat harus bercermin pada daerah bahwa perlindungan terhadap manusia melalui larangan Minol harus dikedepankan,” kata Fahira.

Sebagai informasi, berdasarkan data WHO tahun 2018, bahwa 1 dari 10 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.

Penelitian Pusat kajian Kriminologi UI tahun 2013 menyebutkan bahwa Minol mempunyai peranan besar dalam kasus pembunuhan oleh anak. Penelitian ini menemukan bahwa sebesar 34,9 persen di antaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan. Mudahnya mendapatkan Minol menjadi salah satu sebab anak-anak ini menjadi peminum. 

“Melihat bahayanya yang besar, saya harap RUU ini tetap bernama RUU Larangan Minol, karena kata larangan mempunyai makna ketegasan dalam upaya menghilangkan dampak buruk minol ini,” pungkas Fahira.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini