Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor ekonomi kreatif mempunyai potensi besar menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan.
Indonesia mencatatkan kontribusi kekayaan intelektual (KI) sebesar Rp1.105 triliun pada 2019 atau 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, bahwa capaian KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah AS dan Korea Selatan.
“Dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual terhadap PDB,” ungkapnya saat memberi ucapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Senin (264/2021), secara virtual melalui live steaming di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham.
Baca juga: Korban Penipuan EDCCash Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Alami Depresi
Hal ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital. serta mewujudkan Indonesia menjadi negara terbesar dalam sektor ekonomi digital.
Hal ini juga menjadi indikasi bahwa sektor ekonom kreatif berbasis KI tidak bisa diremehkan. Sebab berdampak nyata pada ekonomi nasional.
Yasonna menjelaskan, geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Yasonna menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia agar produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negara sendiri bahkan di pasar global
Pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Yasonna berharap, menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat berkreasi, dan mendorong potensi-potensi KI kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) mengingatkan kembali bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.
Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah, juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.
Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai.