TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat pemeriksaan pada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sebab menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, peran Azis cukup penting dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Tindakan ini penting untuk mengklarifikasi poin-poin yang tertuang dalam siaran pers KPK. Jika dirangkum peran Azis sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kurnia menjelaskan Azis setidaknya terlibat dalam dua hal besar pada perkara itu.
Baca juga: KPK Segera Panggil Pihak Diduga Terlibat Suap Penyidik Robin, Termasuk Azis Syamsuddin
Baca juga: MAKI Desak KPK Sita Rekaman Kamera CCTV Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Pertama, Azis menjadi fasilitator yang mempertemukan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syarial.
Kedua, meminta Robin membantu penyelesaian perkara dugaan korupsi pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.
"Bahkan meminta khusus pada Robin untuk membantu penanganan perkara kepada daerah tersebut," jelas dia.
Selain itu pemeriksaan Azis, menurut Kurnia, juga penting dilakukan untuk mengetahui dari mana ia mengetahui perkara yang sedang ditangani KPK.
Kurnia melanjutkan, jika dugaan keterlibatan Azis terbukti maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jika apa yang tertuang dalam siaran pers (KPK) itu terbukti, maka hanya ada satu pilihan untuk KPK yakni menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Azis sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Tipikor," pungkas dia.
Segera diperiksa KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengisyaratkan bakal memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat.
"Itu kepentingan penyidikan, secepatnya seperti yang saya bilang tadi. Kalau bisa Senin diperiksa kita periksa, kalau Selasa, secepatnya," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.