News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken Perpres Kebijakan Kota Layak Anak

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA --  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada tanggal 6 April 2021.

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan dalam Perpres, KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Baca juga: Tangis Ibu Kandung Betrand Peto Pecah Dipelukan sang Anak, Onyo: Tidak Apa-apa Mah

Adapun perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Lebih lanjut disebutkan dalam Perpres, Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Baca juga: Menhan Prabowo Sambangi Rumah Duka Kolonel Harry Setiawan, Jamin Beasiswa Anak Awak KRI Nanggala 402

“Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak,” bunyi peraturan ini dikutip dari Setkab.go.id, Senin, (26/4/2021).

Kebijakan ini terdiri atas Dokumen Nasional Kebijakan KLA serta Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyelenggaraan KLA. “Dokumen Nasional Kebijakan KLA menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan KLA,” bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1).

Dokumen Nasional Kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN Penyelenggaran KLA. RAN ini terdiri atas lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

“Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,” dijelaskan pada Pasal 6.

Penyelenggaraan KLA sendiri meliputi tahapan perencanaan KLA, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ini diatur dengan peraturan menteri.

Dijelaskan pada Pasal 8, Penyelenggaraan KLA dijalankan oleh kabupaten/kota yang dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggaran tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda) yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.

“Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini