News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Ajak Korban Penipuan EDCCash Bantu Laporkan Aset-aset Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO EDCCash Indonesia Abdulrahman Yusuf (tengah) bersama para pengelola senior Asep Wawan Hermawan (kiri) dan Dedeng Hermana (kanan) berbincang dalam acara perayaan HUT EDC Blockchain with EDCCash Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Perayaan HUT EDC Blockchain with EDCCash Indonesia tersebut diperingati bersama 5000 mitra dari seluruh Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Ma'mun menyatakan pihaknya masih berupaya untuk mengembalikan uang korban kasus penipuan EDCCash.

"Kita berharap semua kerugian bisa dikembalikan. Tapi kerugian yang diderita juga sudah dibagi-bagikan tersangka ke para penerima manfaat," kata Ma'mun kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Ia menyampaikan penyidik juga masih berupaya menyita aset para tersangka untuk mengganti kerugian yang dialami korban yang mencapai 57 ribu tersebut.

Ia juga mengharapkan peran aktif para korban untuk melaporkan aset-aset para tersangka.

"Keterbatasan kami untuk mencari aset tersangka harus didukung juga oleh semua pihak. Makanya kalau ada korban yang tahu aset milik tersangka, agar segera beri tahu kami supaya bisa kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Baca juga: Korban Penipuan EDCCash Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Alami Depresi

Sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong  E-Dinar Coin (EDC) Cash menelan korban jiwa. Sebab, ada korban yang dikabarkan mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Sitaan CEO EDCCash Ada Yang Berstatus Kredit Hingga Doorprize

Demikian disampaikan kuasa hukum korban penipuan EDCCash Abdul Malik. Menurutnya, korban mengalami depresi lantaran nominal uang yang ditanamkan tidak sedikit.

Bahkan, banyak korban yang sampai rela utang ke bank karena terpedaya penipuan EDCCash tersebut.

"Kerugian uang pastinya dan jumlahnya juga tidak main-main sampai hutang ke bank bahkan sampai ada yang meninggal akibat stress," kata Abdul saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).Namun, Abdul tidak mengetahui secara pasti identitas korban yang meninggal dunia tersebut. Informasi itu didapatkan dari grup para korban EDCCash.

"Saya kurang pasti karena beredar di group videonya (meninggal dunia) dan tidak disebutkan (identitasnya)," jelasnya.

Abdul mengharapkan Polri dapat memberikan kejelasan terkait pengembalian dana korban EDCCash tersebut.

"Harapannya adalah tentunya para korban menginginkan uangnya kembali karena mereka juga punya kewajiban kepada pihak lain," pungkasnya.

Diketahui, Polri menyita setidaknya 21 mobil mewah yang disita berasal dari berbagai merk dari tangan tersangka. Mulai dari Mercedez Benz, Lexus, BMW, Fortuner hingga Ferari.

Penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing.

Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Rial Iran 19.600 dan Pound Mesir 100.

6 Tersangka

Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.

EDCCash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol?Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.

Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDCCash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP. 

Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini